Contoh Struktur Organisasi Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dan Tugasnya

Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Selain memberikan pelayanan kepada pasien, Puskesmas juga bertanggung jawab terhadap kegiatan pencegahan penyakit, promosi kesehatan, pemantauan kesehatan masyarakat, serta koordinasi pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
Agar seluruh kegiatan tersebut berjalan secara terarah, Puskesmas membutuhkan struktur organisasi yang jelas. Setiap bagian harus mengetahui tugas, tanggung jawab, dan hubungan koordinasinya sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung secara efektif.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu dasar penyelenggaraan Puskesmas. Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, organisasi, tata hubungan kerja, serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer.
Artikel ini membahas contoh struktur organisasi Puskesmas berdasarkan peraturan tersebut, tugas kepala Puskesmas, fungsi setiap klaster, serta cara menyesuaikan bagan organisasi dengan kebutuhan fasilitas kesehatan. Informasi ini dapat menjadi referensi bagi tenaga kesehatan, pengelola Puskesmas, mahasiswa kesehatan, dan masyarakat yang ingin memahami sistem pelayanan kesehatan primer.
1. Apa Itu Struktur Organisasi Puskesmas?
Struktur organisasi Puskesmas adalah susunan kepemimpinan, kelompok kerja, serta hubungan koordinasi yang digunakan untuk menjalankan pelayanan kesehatan dan kegiatan manajemen.
Struktur ini membantu setiap tenaga kesehatan dan tenaga pendukung memahami tanggung jawabnya. Dengan pembagian tugas yang jelas, kegiatan pelayanan pasien, pengelolaan administrasi, pencatatan data, dan program kesehatan masyarakat dapat berjalan secara terkoordinasi.
Berdasarkan Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, Puskesmas merupakan unit organisasi yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Puskesmas berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa susunan organisasi Puskesmas terdiri atas kepala Puskesmas dan klaster. Dengan demikian, contoh struktur organisasi yang menggunakan banyak bagian atau seksi seperti model lama perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan ketentuan terbaru.
Sumber resmi: Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 di JDIH Kementerian Kesehatan.
2. Dasar Hukum Struktur Organisasi Puskesmas
Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan adalah Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini ditetapkan pada 24 Desember 2024 dan diundangkan pada 31 Desember 2024.
Dalam ketentuan organisasi, Pasal 52 menjelaskan bahwa susunan organisasi Puskesmas terdiri atas kepala dan klaster. Sementara itu, Pasal 53 mengatur tugas serta fungsi kepala Puskesmas, dan Pasal 54 menjelaskan susunan klaster.
Peraturan tersebut juga mencabut Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Oleh sebab itu, pengelola fasilitas kesehatan sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru ketika menyusun atau memperbarui dokumen organisasi.
Meskipun demikian, penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis, kebijakan pemerintah daerah, ketersediaan tenaga kesehatan, serta kebutuhan pelayanan setempat.
3. Contoh Bagan Struktur Organisasi Puskesmas
Berikut contoh bagan sederhana yang menggambarkan susunan organisasi berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 54 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Contoh bagan organisasi:
KEPALA PUSKESMAS
|
+--------------------+---------------------+
| | |
v v v
KLASTER KLASTER KLASTER
MANAJEMEN KESEHATAN IBU KESEHATAN DEWASA
DAN ANAK DAN LANJUT USIA
+--------------------+---------------------+
| |
v v
KLASTER PENANGGULANGAN LINTAS KLASTER
PENYAKIT MENULAR DAN (Pelayanan terpadu
KESEHATAN LINGKUNGAN lintas klaster)Bagan tersebut merupakan ilustrasi untuk memudahkan pemahaman, bukan pengganti bagan resmi dalam lampiran peraturan. Untuk penggunaan dalam dokumen kedinasan, cocokkan kembali bentuk dan susunannya dengan lampiran Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Di dalam setiap klaster terdapat penanggung jawab klaster dan pelaksana upaya atau kegiatan yang dapat berasal dari jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana. Penanggung jawab klaster ditetapkan oleh kepala Puskesmas dan dapat merangkap sebagai pelaksana kegiatan sesuai ketentuan.
Susunan tenaga dan pembagian pekerjaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Karena itu, tidak semua Puskesmas harus memiliki jumlah tenaga atau pembagian tugas harian yang persis sama.
4. Tugas Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas merupakan pemimpin penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut. Berdasarkan Pasal 53 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, kepala Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan penyelenggaraan pelayanan, memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas setiap klaster.
Berikut fungsi utama kepala Puskesmas.
a. Menyusun rencana, program, dan anggaran
Kepala Puskesmas mengarahkan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan kesehatan masyarakat, prioritas masalah kesehatan, sumber daya yang tersedia, serta target pelayanan.
Perencanaan yang baik membantu Puskesmas menentukan kegiatan prioritas, kebutuhan tenaga, peralatan, obat, dan dukungan anggaran.
b. Mengelola klaster
Kepala Puskesmas mengoordinasikan seluruh klaster agar pelaksanaan pelayanan tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi diperlukan, misalnya, ketika pasien membutuhkan layanan dari beberapa kelompok pelayanan atau ketika program kesehatan masyarakat memerlukan kerja sama lintas klaster.
c. Mengoordinasikan jejaring pelayanan kesehatan primer
Pelayanan Puskesmas tidak hanya berlangsung di gedung utama. Terdapat pula jejaring pelayanan di wilayah kerja yang perlu dikoordinasikan sesuai ketentuan, termasuk fasilitas dan kegiatan kesehatan di tingkat desa atau kelurahan.
d. Mengelola data dan sistem informasi
Data pelayanan digunakan untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat, mengevaluasi kegiatan, dan menyusun perencanaan berikutnya. Pengelolaan data harus memperhatikan ketepatan pencatatan, keamanan informasi, dan ketentuan rekam medis.
e. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Kepala Puskesmas memastikan kegiatan dipantau dan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk memperbaiki mutu pelayanan dan menentukan tindak lanjut.
f. Mengelola urusan administrasi
Administrasi mencakup dukungan tata usaha, pengelolaan dokumen, serta urusan lain yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Puskesmas.
5. Tugas Setiap Klaster dalam Struktur Organisasi Puskesmas
Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur lima kelompok dalam susunan klaster Puskesmas, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster.
Pembagian berikut menjelaskan ruang lingkup pekerjaan secara praktis. Pelaksanaan rinci tetap mengikuti peraturan, standar profesi, kewenangan tenaga kesehatan, dan penetapan tugas di masing-masing Puskesmas.
1. Klaster Manajemen
Klaster manajemen mendukung kelancaran penyelenggaraan Puskesmas dari sisi perencanaan, administrasi, sumber daya, dan tata kelola.
Ruang lingkup manajemen yang diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mencakup:
Manajemen inti Puskesmas, termasuk penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan koordinasi, serta pengendalian dan penilaian kinerja.
Pengelolaan arsip, termasuk arsip keuangan.
Perencanaan kebutuhan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Pengelolaan sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan.
Pengelolaan mutu pelayanan.
Pengelolaan keuangan dan aset atau barang milik daerah.
Pengelolaan sistem informasi digital.
Pengelolaan jejaring pelayanan.
Pengelolaan pemberdayaan masyarakat.
Contoh kegiatan sehari-hari adalah mengatur jadwal koordinasi, memantau kelengkapan dokumen, mengelola kebutuhan logistik, mengumpulkan laporan, dan menyiapkan bahan evaluasi kinerja.
Perlu dipahami bahwa ruang lingkup manajemen tersebut tidak otomatis berarti setiap kegiatan harus dijadikan unit organisasi tersendiri. Penempatan pelaksana mengikuti susunan organisasi dan pembagian kerja yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas.
2. Klaster Kesehatan Ibu dan Anak
Klaster kesehatan ibu dan anak berfokus pada kebutuhan kesehatan perempuan, ibu, bayi, anak, serta kelompok lain sesuai ruang lingkup pelayanan dan pendekatan siklus hidup yang diterapkan.
Contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan standar pelayanan meliputi:
Pelayanan kesehatan ibu hamil dan pemantauan kehamilan.
Pelayanan kesehatan ibu setelah melahirkan.
Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi serta anak.
Pelayanan kesehatan balita.
Imunisasi sesuai program dan jadwal yang berlaku.
Edukasi kesehatan ibu dan anak.
Identifikasi faktor risiko dan tindak lanjut atau rujukan sesuai indikasi.
Klaster ini perlu berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain apabila pasien membutuhkan pelayanan lanjutan. Edukasi kepada keluarga juga penting agar kebutuhan kesehatan ibu dan anak dapat dipahami serta ditindaklanjuti di rumah.
3. Klaster Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia
Klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia berfokus pada pelayanan kesehatan bagi kelompok usia dewasa hingga lanjut usia.
Kegiatan yang dapat menjadi bagian dari pelayanan sesuai standar dan kewenangan meliputi:
Pengkajian kondisi kesehatan individu.
Pemeriksaan faktor risiko penyakit tidak menular.
Pemantauan tekanan darah dan faktor risiko kardiovaskular.
Edukasi pola hidup sehat.
Pelayanan bagi pasien dengan penyakit kronis sesuai program yang berlaku.
Pemantauan kesehatan lansia.
Penilaian kebutuhan pelayanan lanjutan dan rujukan jika diperlukan.
Sebagai contoh, pasien dewasa yang datang dengan keluhan pusing dapat menjalani pengkajian dan pemeriksaan sesuai prosedur. Apabila ditemukan kondisi yang memerlukan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut, tenaga kesehatan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan indikasi medis.
Klaster ini juga dapat bekerja sama dengan klaster manajemen untuk memastikan ketersediaan sarana, pencatatan pelayanan, dan pelaporan kegiatan.
4. Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan
Klaster ini berperan dalam pencegahan, deteksi, pemantauan, dan penanggulangan penyakit menular serta kegiatan kesehatan lingkungan di wilayah kerja Puskesmas.
Contoh ruang lingkup kegiatannya antara lain:
Pemantauan dan surveilans penyakit menular.
Identifikasi serta tindak lanjut terhadap dugaan peningkatan kasus penyakit.
Edukasi pencegahan penularan penyakit.
Pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan.
Pemantauan faktor lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan.
Koordinasi kegiatan pencegahan penyakit bersama pemerintah desa atau kelurahan dan pihak terkait.
Pencatatan serta pelaporan sesuai sistem yang berlaku.
Misalnya, ketika ditemukan peningkatan kasus penyakit tertentu di suatu wilayah, petugas dapat melakukan pengumpulan dan analisis data, koordinasi dengan pihak terkait, edukasi kepada masyarakat, serta tindak lanjut sesuai pedoman program.
Pelaksanaan kegiatan harus mengikuti ketentuan surveilans, prosedur pencegahan infeksi, dan kebijakan kesehatan yang berlaku.
5. Lintas Klaster
Lintas klaster merupakan bagian yang memungkinkan pelayanan diberikan secara terpadu ketika kebutuhan pasien atau masyarakat melibatkan lebih dari satu klaster.
Pendekatan ini penting karena masalah kesehatan tidak selalu dapat ditangani oleh satu kelompok pelayanan saja. Pasien dengan penyakit kronis, misalnya, dapat membutuhkan pemeriksaan, edukasi, pemantauan faktor risiko, dukungan pengobatan, dan koordinasi rujukan.
Contoh pelaksanaan lintas klaster meliputi:
Koordinasi pelayanan pasien dengan kebutuhan kesehatan yang kompleks.
Kolaborasi tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Penyelarasan tindak lanjut hasil pengkajian.
Koordinasi kegiatan kesehatan masyarakat yang melibatkan beberapa klaster.
Pemantauan kesinambungan pelayanan dan tindak lanjut rujukan.
Lintas klaster bukan berarti seluruh petugas bekerja tanpa pembagian tanggung jawab. Sebaliknya, koordinasi perlu disertai penetapan pelaksana, pencatatan yang tepat, dan kejelasan tanggung jawab agar pelayanan tetap aman dan efektif.
6. Tabel Ringkasan Struktur Organisasi dan Tugasnya
| Bagian organisasi | Tugas utama | Contoh kegiatan |
|---|---|---|
| Kepala Puskesmas | Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan Puskesmas | Perencanaan, evaluasi, pelaporan |
| Klaster Manajemen | Mendukung tata kelola dan sumber daya | Administrasi, logistik, pengelolaan data |
| Klaster Kesehatan Ibu dan Anak | Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan kesehatan ibu dan anak | Pelayanan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang |
| Klaster Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia | Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan kelompok dewasa dan lansia | Pemeriksaan faktor risiko, edukasi penyakit kronis |
| Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan | Mendukung pencegahan penyakit dan kesehatan lingkungan | Surveilans, edukasi, pemantauan lingkungan |
| Lintas Klaster | Mengoordinasikan pelayanan yang melibatkan beberapa klaster | Kolaborasi dan tindak lanjut terpadu |
Tabel ini merupakan ringkasan praktis, bukan daftar uraian jabatan resmi yang berlaku seragam di semua daerah. Uraian tugas rinci perlu ditetapkan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi setempat.
7. Cara Menyusun Bagan Struktur Organisasi Puskesmas
Bagi pengelola yang ingin membuat bagan untuk laporan, dokumen internal, atau bahan sosialisasi, langkah berikut dapat digunakan sebagai panduan awal.
Langkah 1: Gunakan dasar hukum yang tepat. Baca Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, terutama Pasal 49–54 dan lampiran mengenai bagan organisasi Puskesmas.
Langkah 2: Tempatkan kepala Puskesmas pada bagian atas. Kepala Puskesmas memimpin penyelenggaraan organisasi dan mengoordinasikan klaster.
Langkah 3: Cantumkan lima kelompok klaster. Pastikan bagan memuat klaster manajemen, kesehatan ibu dan anak, kesehatan dewasa dan lanjut usia, penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster.
Langkah 4: Tambahkan penanggung jawab dan pelaksana. Nama petugas, jabatan, dan pembagian pekerjaan dimasukkan setelah penetapan resmi oleh kepala Puskesmas. Hindari mencantumkan jabatan yang tidak sesuai dengan susunan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah 5: Periksa kembali sebelum digunakan. Pastikan nama jabatan, garis koordinasi, uraian tugas, dan identitas dokumen sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah serta keputusan internal yang berlaku.
Bila bagan akan digunakan sebagai dokumen resmi, contoh sederhana dalam artikel ini sebaiknya dijadikan referensi awal saja. Lampiran peraturan dan ketentuan daerah tetap menjadi acuan utama.
8. Mengapa Struktur Organisasi yang Jelas Penting?
Struktur organisasi yang jelas memberikan manfaat bagi petugas, pengelola, dan masyarakat.
Pertama, struktur membantu menghindari tumpang tindih pekerjaan karena tanggung jawab setiap bagian lebih mudah dipahami. Kedua, koordinasi pelayanan dapat berlangsung lebih cepat ketika alur komunikasi dan penanggung jawab telah ditetapkan.
Ketiga, struktur yang baik mendukung pemantauan mutu. Kepala Puskesmas dan penanggung jawab klaster dapat mengevaluasi kegiatan berdasarkan perencanaan, hasil pelaksanaan, serta laporan yang tersedia.
Keempat, struktur organisasi membantu pengelolaan sumber daya. Kebutuhan tenaga, sarana, perbekalan kesehatan, dan dukungan administrasi dapat direncanakan berdasarkan beban pelayanan.
Terakhir, pembagian tugas yang baik dapat mendukung kesinambungan pelayanan kepada pasien dan kegiatan kesehatan masyarakat. Namun, bagan organisasi saja tidak cukup. Pelaksanaannya juga membutuhkan tenaga yang kompeten, prosedur yang jelas, komunikasi yang baik, dan evaluasi berkala.
9. Relevansi untuk Pembaca Internasional: US dan India
Pembahasan struktur organisasi Puskesmas juga relevan bagi pembaca internasional yang mempelajari sistem pelayanan kesehatan primer.
Dalam bahasa Inggris, istilah yang dapat digunakan untuk memahami topik ini antara lain Puskesmas organizational structure, primary healthcare management, dan community health center organization chart. Istilah tersebut dapat membantu mahasiswa, peneliti, atau pembaca yang mencari informasi tentang tata kelola fasilitas kesehatan primer di Indonesia.
Bagi pembaca di United States (US), pembahasan ini dapat menjadi bahan perbandingan dengan pengelolaan community health centers dan layanan kesehatan primer. Sementara itu, pembaca di India dapat menggunakannya sebagai referensi komparatif untuk mempelajari organisasi fasilitas pelayanan kesehatan primer di negaranya.
Meski memiliki tujuan yang sama dalam mendukung kesehatan masyarakat, sistem organisasi, kewenangan, pembiayaan, dan kebijakan kesehatan di Indonesia, US, dan India tidak identik. Struktur Puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 berlaku dalam konteks peraturan Indonesia dan tidak dapat langsung dianggap sebagai struktur resmi fasilitas kesehatan di negara lain.
Kesimpulan
Contoh struktur organisasi Puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 terdiri atas kepala Puskesmas dan lima kelompok klaster, yaitu klaster manajemen, kesehatan ibu dan anak, kesehatan dewasa dan lanjut usia, penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster.
Kepala Puskesmas bertugas memimpin penyelenggaraan pelayanan, mengelola klaster, mengoordinasikan jejaring, mengelola data, serta memastikan pemantauan dan pelaporan berjalan dengan baik. Setiap klaster memiliki ruang lingkup pelayanan yang saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Dalam penerapannya, bagan organisasi perlu disesuaikan dengan peraturan, lampiran resmi, kebijakan daerah, dan penetapan tugas di masing-masing Puskesmas. Dengan struktur yang jelas dan koordinasi yang efektif, pelayanan kesehatan primer diharapkan dapat berlangsung lebih terarah, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Referensi utama: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Baca dokumen lengkap melalui JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau JDIH Badan Pemeriksa Keuangan.
Posting Komentar untuk "Contoh Struktur Organisasi Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dan Tugasnya"